Konsep nirlaba (non-profit) memiliki akar yang kuat dalam syariat Islam, diwujudkan melalui institusi seperti Yayasan dan wakaf. Membedah Kedudukan Yayasan dari perspektif Islam sangat penting untuk memahami mengapa kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan harus diutamakan di atas mencari keuntungan materi semata. Prinsip laba diizinkan, tetapi tujuannya harus falah (kesuksesan dunia-akhirat).
Secara syariat, Kedudukan Yayasan paling mendekati konsep Wakaf (endowment). Wakaf adalah penahanan harta yang dialihkan hak kepemilikannya untuk kepentingan umat. Tujuan utamanya adalah taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah) dan Kemashlahatan Umum. Oleh karena itu, modal Yayasan harus diarahkan pada tujuan sosial sesuai kaidah nirlaba.
Meskipun Kedudukan Yayasan adalah nirlaba, Islam tidak melarang yayasan melakukan kegiatan Usaha Produktif untuk mencari pendapatan. Prinsip laba diizinkan bahkan dianjurkan, asalkan keuntungan yang diperoleh sepenuhnya dialokasikan kembali untuk Tujuan Sosial yayasan. Laba menjadi alat, bukan tujuan akhir dari entitas tersebut.
Dalam pandangan Islam, Prinsip Laba harus sejalan dengan etika Islam, yaitu tidak melibatkan riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), atau maysir (judi). Yayasan harus memastikan setiap unit usaha yang dijalankan bersih dari praktik terlarang. Keuntungan yang didapat harus halal agar berkah dan sah untuk membiayai program sosial.
Kedudukan Yayasan menuntut akuntabilitas dan transparansi yang tinggi. Dalam Islam, pengelolaan dana umat, terutama dari zakat, infak, dan sedekah, adalah Amanah Syar’i. Pengurus yayasan wajib mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran secara jujur. Laporan keuangan harus terbuka agar kepercayaan publik dan donatur tetap terjaga.
Salah satu perbedaan mendasar dari Kedudukan Yayasan nirlaba dengan perusahaan laba adalah Kepemilikan Aset. Dalam yayasan, aset dialihkan secara kolektif untuk tujuan tertentu dan tidak dapat dibagikan kepada pendiri atau pengurus. Aset yayasan adalah milik umat, yang memperkuat prinsip nirlaba yang dianut.
Konsep Yayasan dalam Islam menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi dan spiritual dapat berjalan beriringan. Mencari laba diizinkan untuk menjamin keberlanjutan program, tetapi motivasi utamanya adalah Ibadah dan Pengabdian. Laba adalah wasilah (sarana) untuk mencapai tujuan yang lebih mulia.
Kesimpulannya, Kedudukan Yayasan dalam syariat adalah sebagai lembaga nirlaba yang mengutamakan kemashlahatan. Meskipun Prinsip Laba dapat diterapkan melalui unit usaha, Yayasan harus memastikan setiap keuntungan digunakan untuk memperluas jangkauan sosial dan mencapai tujuan Kesejahteraan Umat yang telah ditetapkan.